Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Pengertian Otonomi Daerah - Indonesia adalah termasuk diantara negara yang menerapkan sistem otonomi daerah dalam kegiatan pemerintahannya. Otonomi daerah sendiri termasuk dari bagian desentralisasi atau tidak terpusat.

Lewat diadakannya otonomi daerah, suatu daerah atau kota memiliki wewenang, hak dan kewajiban dalam mengurus daerahnya sendiri, namun masih berada dibawah kontrol pemerintah pusat dan undang undang yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah

merdeka.com

Secara ilmu bahasa atau etimologi, kata otonomi daerah merupkana gabungan dari 2 kata yakni “otonom” serta “daerah”. Kata otonom menurut bahasa Yunani memiliki akar kata dari “autos” yang maknanya adalah sendiri dan “namos” yang artinya adalah aturan. Jadi otonom bisa disimpulkan pengertiannya yaitu mengatur sendiri atau memerintah sendiri.

Sedangkan daerah yakni kesatuan masyarakat hukum yang di dalamnya terdapat batas-batas wilayah. Sehingga, otonomi daerah bisa juga dimaknai sebagai kewenangan untuk memerintah secara sendiri kepentingan suatu masyarakat maupun kewenangan untuk merancang dan menetapkan peraturan dalam mengatur daerahnya sendiri.

Pada umumnya, makna otonomi daerah yang umumnya dipakai yakni pengertian otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Isi UU tersebut berbunyi otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan suatu kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat suatu wilayah berdasarkan dengan prakarsa sendiri dan juga aspirasi dari masyarakat sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah adalah hak suatu organisasi sosial demi mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah ialah hak, wewenang serta kewajiban daerah dalam mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri yang dijalankan sesuai dengan peraturan rundang-undangan yang diterapkan.

Baca Juga  Pengertian Kebijakan Fiskal Adalah | Instrumen, Badan, Tujuan

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

linkedin.com

1. F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah ialah suatu wewenang dan hak dalam mengurus dan memerintah rumah tangga daerah.

2. Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak yang mengurus dan memerintah daerahnya secara mandiri yang mana hak tersebut adalah hak yang diberikan oleh pemerintah pusat.

3. Kansil, Otonomi Daerah ialah hak, wewenang, serta kewajiban daerah buat mengatur dan mengurus daerahnya sendiri yang berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita rakyat yang adil dan makmur.

5. Philip Mahwood, Otonomi Daerah adalah hak warga sipil demi meraih kesempatan dan perlakuan yang seimbang, entah dalam hal mengekspresikan, mencoba melindungi tiap tiap kepentingan mereka serta terlibat untuk mengontrol pengadaan kinerja pemerintahan daerah.

6. Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian daerah nasional Negara secara informal ada di luar pemerintah pusat.

7. Mariun, Otonomi Daerah adalah kebebasan dan kewenangan yang dipunyai pemerintah daerah agar memastikan mereka dalam membikin keinginan sendiri dalam mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.

8. Otonomi Daerah ialah kebebasan atau kewenangan untuk merancang keputusan politik dan administrasi yang berdasarkan dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

pattiro.org
  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 terkait Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  4. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat
  5. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 terkait Pemerintahan Daerah.
Baca Juga  Macam macam Interaksi Sosial Beserta Penjelasan Pengertian Contoh dan Gambarnya

Penerapan Otonomi Daerah

merdeka.com

Pelaksanaan atau penerapan otonomi daerah di Indonesia merupakan titik fokus vital untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan sebuah wilayah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan peluang dan karakteristik khas tiap daerah.

Pemberlakuan otonomi daerah sudah dilaksanakan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Di tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sudah dinilai tidak cocok lagi dengan perkembangan kondisi, tata negara, dan tuntutan pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan demikian, jadinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah sering mengalami penggantian.

Diantara itu yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai transformasi ke-2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Tentu saja ini bisa menjadi suatu peluang dan kesempatan yang bagus sekali untuk pemerintah daerah agar bisa membuktikan bahwa kesanggupannya untuk mengurus dan menerapkan kewenangan yang termasuk hak tiap tiap daerah.

Bisa tumbuh atau tidaknya sebuah daerah bergantung dari segi kesanggupan dan tekad supaya bisa menerapkannya.

Pemerintah daerah dapat dengan bebas berekspresi dan berinisiatif untuk tujuan mengembangkan wilayahnya sendiri, yang pasti mesti harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

via blogspot.com
  1. Untuk memperbaiki pelayanan masyarakat yang semakin bagus.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Melindungi hubungan entah antara pusat dengan daerah, antar pusat, dan antar daerah untuk rangka keutuhan NKRI.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Mendukung pemberdayaan masyarakat.
  6. Untuk menumbuhkan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  7. Untuk meningkatkan kehidupan yang demokrasi.
  8. Untuk mendorong fungsi dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan prakarsa dan kreativitas.

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia didasarkan oleh tiga tujuan penting yakni tujuan politik, tujuan administratif dan juga tujuan ekonomi.

  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah usaha dalam merealisasikan demokratisasi politik lewat DPRD dan partai politik.
  2. Tujuan administratif pelaksanaan otonomi daerah yakni diadakannya pemecahan kepentingan pemerintahan antara pusat dengan daerah dan pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan pada wilayah dan sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi pelaksanaan otonomi daerah ialah merealisasikan penambahan perkembangan indeks pembangunan manusia yang merupakan fasilitas menumbuhkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga  Cara Membuat Anak Lengkap Disertai Video, Gambar, Praktek

Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:

  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kekuasaannya.
  2. meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
  3. meningkatkan daya saing daerah.

Manfaat Otonomi Daerah

merdeka.com

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

okezone.com
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya adalah prinsip otonomi daerah yang mana suatu wilayah atau daerah dikasih wewenang dalam memerintah dan mengurus segala keperluan pemerintahan yang termasuk kewenangan seluruh bidang pemerintahan, selain kewenangan kepada bidang politik luar negeri,keamanan moneter, fiskal nasional, keamanan, peradilan, dan agama.
  2. Prinsip otonomi nyata adalah prinsip otonomi daerah yang mana daerah diserahkan wewenang untuk mengurus dan mengatur pemerintahan yang sesuai dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang telah tersedia dan bisa berpeluang buat tumbuh, hidup serta berkembang yang berdasarkan dengan peluang atau potensi serta karakteristik khas daerah.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah prinsip otonomi yang dengan sistem pelaksanaannya mesti didasarkan dengan tujuan serta pengertian dari penyerahan otonomi, yang memiliki visi sebagai pemberdaya tiap tiap daerah untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah pengertian otonomi daerah beserta pengertian otonomi daerah menurut para ahli. semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.