Syarat Membuat NPWP

SYARAT MEMBUAT NPWP - Pandangan buruk masyarakat Indonesia terhadap lembaga pengelola pajak negara. Sehingga menjadikan banyak orang enggan untuk mendaftar sebagai pembayar pajak. Padahal jika setiap penduduk Indonesia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdapat banyak manfaat yang akan dirasakan.

Kemungkinan di masa depan nanti mulai banyak warga negara Indonesia yang sadar dan taat membayar pajak. Dimana hal itu juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan pajak di Indonesia. Sehingga dampak dari pajak yang kita bayarkan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pertama harus diketahui terlebih dahulu syarat membuat NPWP sebelum mendaftar. Syarat-syarat tersebut perlu dipersiapkan dengan baik, agar proses pembuatan NPWP menjadi lebih cepat dan mudah.

Syarat Membuat NPWP

jasabuatsurat.com

Apabila syarat membuat NPWP sudah disiapkan semuanya, hanya dibutuhkan waktu 1 hari untuk membuatnya. Namun bila tidak, proses pembuatannya dapat menjadi lebih lama karena harus menunggu sampai semua syarat terpenuhi. Terdapat 3 jenis NPWP yakni NPWP karyawan, NPWP wirausaha, NPWP sudah menikah.

Syarat Membuat NPWP Bagi Karyawan atau Pekerja Kantor

pradirwancell.blogspot.com

Sesuai dengan namanya NPWP ini diperuntukkan bagi orang atau pribadi yang mempunyai profesi sebagai karyawan atau tenaga kerja asli Indonesia dan asing. Orang-orang yang tidak mempunyai usaha atau bisnis dan bekerja sebagai karyawan membutuhkan beberapa dokumen untuk mendaftar NPWP.

  1. Membawa fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk bagi WNI
  2. Membawa paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP dan KITAS.
  3. Membawa SK atau Surat Keputusan bagi pegawai negeri dan bagi yang bekerja di perusahaan swasta bisa membawa Surat Keterangan Kerja.
  4. Melengkapi formulir pendaftaran pajak yang disediakan oleh kantor pajak.
Baca Juga  Kalimat Efektif Beserta Pengertian, Ciri ciri, dan Contohnya

Syarat Membuat NPWP bagi Pengusaha atau Wiraswasta

finansialku.com

Pengusaha atau wiraswasta merupakan orang yang mempunyai usaha, bisnis, atau pekerjaan bebas. Orang yang bekerja sebagai tenaga kerja dengan keahlian khusus juga termasuk golongan ini. Ketika hendak membuat NPWP jenis ini, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak dan tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Berikut syarat-syarat membuat NPWP Wiraswasta

  1. Membawa fotokopi KTP.
  2. Membawa fotokopi Surat Keterangan Usaha atau bisa dikenal sebagai SKU yang bisa diperoleh dari kelurahan atau instansi yang berkaitan.
  3. Melengkapi formulir pernyataan usaha dengan tanda tangan di atas materai seharga 6.000 rupiah.
  4. Melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor pajak.

Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Telah Menikah

via blogspot.com

Pajak karyawan dan pengusaha laki-laki biasanya sudah mencakup administrasi pajak untuk seluruh orang di keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Sehingga wanita dan anak-anak yang terdapat dalam keluarga itu menjadi tanggungan pajak pria.

Namun jika terjadi sebuah kasus dimana si istri memiliki pendapatan yang lebih besar daripada si suami. Menurut cara pandang aturan tersebut, pajak tetap ditanggung oleh suami. Semua kebutuhan istri yang memerlukan NPWP dapat memakai NPWP yang dimiliki suami.

Akan tetapi, terkadang ada istri yang mempunyai bisnis sendiri atau bekerja sehingga menghendaki untuk memiliki administrasi pajak yang terpisah. Hal itu bisa dilakukan dengan cara membuatkan NPWP bagi wanita yang telah menikah. Syarat-syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda, berikut daftarnya.

  1. Membawa fotokopi NPWP milik suami
  2. Membawa fotokopi KTP miliknya sendiri
  3. Membawa fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Keterangan Kerja, SK baagi PNS, dan SKU bagi pengusaha.
  5. Membawa fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan kekayaan. Pada surat tersebut dituliskan bahwa antara suami dan istri telah menyepakati terjadinya pemisahan hak dan kewajiban di antara keduanya.
  6. Melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan di kantor pajak.
Baca Juga  Kerajinan dari Kain Flanel

Sedangkan bagi wanita yang belum bekerja, mereka tidak memiliki kewajiban untuk mempunyai kartu NPWP. Hal ini disebabkan lembaga pajak mempunyai batasan minimum untuk pendapatan yang dapat dikenakan pajak oleh pemerintah.

Syarat minimum tersebut dikenal dengan nama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas minimum pendapatan yang tertulis dalam PTKP adalah 4.500.000 rupiah per bulan atau 54.000.000 rupiah per tahun. Sehingga bagi Anda yang mempunyai penghasilan dibawah nilai itu, tidak memiliki kewajiban membuat NPWP.

Cara Membuat NPWP

Setelah membaca berbagai macam syarat membuat NPWP. Berikutnya Anda perlu untuk mengetahui bahwa ternyata begitu mudahnya prosedur membuat NPWP baik secara online ataupun offline dengan mendatangi kantor pajak secara langsung.

Dengan adanya fasilitas untuk membuat NPWP secara online ini, sebenarnya cukup memudahkan bagi Anda dalam proses pembuatannya. Akan tetapi sistem pendaftaran online hanya bisa digunakan untuk mendaftar NPWP pribadi saja. Jika Anda hendak melakukan pendaftaran NPWP jenis usaha, alangkah lebih baik bila langsung mendatangi kantor pajak terdekat.

Prosedur membuat kartu NPWP secara online dapat kamu lihat detailnya pada website https://ereg.pajak.go.id. Hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar secara online yaitu soft copy KTP dan alamat email yang masih berfungsi. Pada website itu Anda akan diperintahkan untuk melengkapi semua data yang berhubungan dengan data pribadi, rincian pendapatan, dan total tanggungan.

Sedangkan mendaftar NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak setempat sebenarnya lebih mudah. Karena Anda tidak perlu repot melengkapi data secara mandiri. Petugas pendaftar yang ada di kantor pajak akan membantu Anda untuk mengisikannya.

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online yakni membuat NPWP melalui penggunaan fasilitas Internet. Cara tersebut tentunya akan mempermudah para wajib pajak yang tempat tinggalnya lumayan jauh dengan kantor perpajakan.

Baca Juga  Fakta Menarik Tentang Sistem Pendidikan di Jepang yang menginspirasi

Dengan cara tersebut, kita tidak perlu kembali datang ke kantor perpajakan terkait pembuatan NPWP. Tinggal buka laptop yang tersambung dengan Internet maka sudah bisa untuk mulai daftar dan membuat NpWP .

Proses tersebut tentunya dapat dinilai amat membantu bagi kita. Dengan menggunakan perkembangan teknologi yang bertambah canggih , sekarang mendaftar NPWP tidak harus bolak balik menuju kantor pajak. Sekedar mengakses internet kemudian buka browser lalu masukkan link ini https://ereg.pajak.go.id. kemudian tekan enter/ok. Kemudian kita mendaftar dan membuat akun. Dan tinggal mengikut tahapan tahapan yang ada.

Demikian artikel mengenai syarat membuat NPWP, semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda.

Tinggalkan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.